AMAN Pusat

AMAN_PBAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan (ORMAS) independen yang anggotanya terdiri dari komunitas-komunitas Masyarakat Adat dari berbagai pelosok Nusantara. AMAN terdaftar secara resmi di Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia sebagai OrganisasiPersekutuan melalui Akta Notaris No. 26, H. Abu Yusuf, SH dan Akta Pendirian tanggal 24 April 2001.

AMAN dibentuk berdasarkan Keputusan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) I, di HotelIndonesia, Jakarta, 17 Maret 1999. Dalam Kongres ini berbagai permasalahan yang mengancam eksistensi Masyarakat Adat dari berbagai aspek seperti pelanggaran Hak Azasi Manusia, perampasan tanah adat, pelecehan budaya, berbagai kebijakan yang dengan sengaja meminggirkan Masyarakat Adat didiskusikan dan dicarikan jalan keluarnya selama kongres berlangsung. Salah satu dari jalan keluar tersebut adalahdengan membentuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai organisasi yang akan memperjuangkan keputusan-keputusan Kongres.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara Pertama (KMAN I) yang berlangsung di Hotel Indonesia-Jakarta dari tanggal 17 sampai 22 Maret 1999, telah menjadi momentum konsolidasi bagi gerakan masyarakat adat di Indonesia, salah satunya dengan terbentuknya AMAN sebagai wadah organisasi bagi masyarakat adatuntuk menegakkan hak-hak adatnya dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di dalamkehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih dari 400 pemimpin masyarakat adat dari seluruh nusantaraberkumpul bersama dan menyepakati visi, misi, azas, garis-garis besar perjuangan dan program kerjamasyarakat adat.

“Pandangan Dasar Kongres Masyarakat Adat Nusantara 1999 tentang Posisi Masyarakat Adat terhadapNegara” telah menegaskan bahwa masyarakat adat yang menjadi anggota AMAN adalah komunitas-komunitasyang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayahadat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.

Pada periode awal pembentukannya 1999-2003, 54 Dewan AMAN sebagai badan pengambil keputusan tertinggi organisasi di bawah Kongres kemudian memilih dan menetapkan 3 orang di antara mereka sebagai Koordinator Dewan AMAN, yang mewakili Indonesia bagian barat, tengah dan timur. Koordinator Dewan AMAN ini, di samping tugas utamanya mengkoordinasikan anggota Dewan AMAN di wilayah masing-masing, juga bertanggung-jawab untuk mengeluarkan arahan-arahan kebijakan dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap Sekretaris Pelaksana dalam penyelenggaraan sehari-hari Sekretariat Nasional AMAN.

http://www.aman.or.id/wp-content/plugins/downloads-manager/upload/Profil_AMAN.pdf

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top