Sinjai, 20 januari 2014. Putusan selah Bahtiar Bin Sabang tersangka kasus perambahan hutan produksi terbatas atas laporan pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan (DISBUNHUT) Kabupaten Sinjai akan di gelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai pada hari Kamis 22 Januari 2015 mendatang.
Setelah sidang sebelumnya pihak jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi tim kuasa hukum bahtiar dari Aliasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel, bahwa kesalahan terkait pasal yang dituduhkan kepada bahtiar tidak ada dalam undang-undang yang dimaksud, itu adalah kesalahan pengetikan.
Bidang Advokasi Pengurus Daerah AMAN Sinjai Suhabri mengungkapkan bahwa dalam putusan selah nanti semoga pihak Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai bisa objektif dalam mengambil keputusan dan dapat mempertimbangkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut umum.
“semoga pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaaten Sinjai dapat melihat secara objektif terhadap kesalahan-kesalah dilakukakan oleh jaksa penuntut umum sebagai pertimbangan bahwa ada sebuah polemik dalam kasus yang seolah-olah dipaksakan agar Bahtiar di putus bersalah”ungkapnya (20/1/2015).
Wahyu Juru Bicara Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat (GERTAK) mengungkan bahwa dari awal sejak penangkapan bahtir sudah banyak terjadi keganjilan-keganjilan di dalamnya, baik itu ungkapan Kadis DISBUNHUT terkait penangkapan bahtiar dan intimidasi-intimidasi oleh beberapa oknum yang mencoba menekan agar Bahtiar dapat ditahan.
“dari awal kami kasus sudah banyak keganjilan-keganjilan yang terjadi seperti ungkapan Kadis DISBUNHUT terkait penangkapan bahtiar, alasannya karna bahtiar mengumpulkan masyarakat untuk membicarakan tentang lahan mereka yang dimasukan dalam wilayah kawasan hutan negara dan beberapa intimidasi yang dilakukan oknum kepada keluarga maupun pihak yang mengadvokasi kasus ini dan saya berharap agar kasus ini diputuskan secara adil” ungkap Wahyu. (20/1/2015).
Wahyu menambahkan bahwa akan tetap mengawal kasus Bahtiar sampai selesai.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai dan pada persidangan nantinya kami dari Gertak akan turut hadir untuk melihat langsung putusan yang akan diambil oleh pihak Majelis Hakim”
Bahtiar sudah ditahan kurang lebih tiga bulan yang lalu. Dalam persidangan nantinya pihak mejelis hakim pengadilan negeri Kabupaten Sinjai akan memutuskan apakah kasus Bahtiar dapat dilanjutkan atau tidak.
Penulis : Andis Badai