Sinjai, 6 Februari 2015. Bahtiar Bin Sabang yang dijadikan sebagai tersangka berdasar laporan Pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan (DUSBUNHUT) Kabupaten Sinjai telah merambah kawasan hutan Produksi Terbatas, dapat kembali kerumah dengan status tahanan rumah.
Hari ini Jum’at 06 Februari 2015 Bahtiar dikeluarkan dari Rutan kelas III Sinjai dengan status pengalihan penahanan dari penahanan Rutan Sinjai menjadi penahanan Rumah Sinjai berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sinjai Nomor : 89/Pen.Pid/2015/PN.Snj. Dari hasil surat penetapan tersebut puluhan Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Front GERTAK beserta keluarga datang menjemput Bahtiar dari rutan.
Sebelumnya Istri Bahtiar dan Tim Penasehat Hukum mengajukan surat penangguhan penahanan namun yang dikabulkan hanya pengalihan penahanan. Pada tanggal 26 Januari Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat (GERTAK) juga melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Sinjai, menuntut untuk pembebasan Bahtiar.
Bahtiar sesaat setelah dijemput dari Rutan kelas III Sinjai mengungkapkan bahwa inilah adalah resiko perjuangan untuk mempertahankan hak-hak kita yang dirampas.
“ini resiko untuk perjuangan mempertahankan hak-hak saya dan semua petani yang ada di Sinjai yang tanahnya telah dirampas, ini baru awal dan saya akan terus berjuang” (6/2/2015) Ungkapnya.
Sidang sebelumnya pada tanggal 5 Februari 2015 pengadilan negeri Sinjai menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar kesaksian dari Pihak pelapor yaitu DISBUHUT Kabupaten Sinjai namun akhirnya sidang ditunda karna saksi tidak ada yang hadir.
Menurut pihak Jaksa Penuntut (JPU) saksi-saksi dari pelapor telah dikomfirmasi namun tetap tidak ada yang hadir untuk memberikan kesaksian.
“Kami telah mengkomfirmasi kepada pihak DISBUNHUT Sinjai agar saksi-saksinnya dihadirkan bahkan kami telah menyambangi kantornya”(5/2/2015) Ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Sidang akan dilanjutkan pada Hari Kamis Tanggal 12 Februari 2015 dengan agenda mendengar kesaksian dari pelapor yang sebelumnya tidak hadir.
Penulis : Badai