Sinjai, 18 Februari 2015. Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang lanjutan Bahtiar Bin Sabang petani dari Sinjai pada tanggal 12 Februari 2015 lalu, tersangka yang diduga merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari laporan Pihak Dinas Perkebunan dan Kehutanan (DISBUNHUT) Kabupaten Sinjai.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi pelapor DISBUNHUT Kabupaten Sinjai. Dari 9 saksi yang telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Resort Sinjai hanya 2 saksi yang hadir yaitu Armansyah (30) dan Katu (55).
Armansyah adalah Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di daerah Desa TurunganBaji tempat dituduhkan Bahtiar Merambah kawasan HPT. Dalam kesaksiannya mengaku mendengar laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menebang pohon di wilayah kawasan HPT tempat ia bertugas dalam hal ini yang dimkasud adalah Bahtiar.
“Saya mendengar laporan bahwa ada masyarakat yang menebang pohon di wilayah kawasan”(12/02/2015) ungkapnya.
Dari laporan itu ia menambahkan bahwa, setelah mendengar laporan tersebut kemudian mengkonfirmasi kepada Katu dalam hal ini Mandor Hutan untuk memperjelas dan kemudian ke posisi tempat yang dimaksudkan. Dari hasil pemantauan yang dilakukannya, menemukan Bahtiar berada di kawasan tersebut sedang membawa parang dan disekitarnya terlihat beberapa pohon sudah ditebang.
“Setelah mendengar laporan tersebut saya mengkonformasi kepada Katu untuk memperjelas kemudian bersama-sama ke tempat yang dimaksud dan saya menemukan Bahtiar sedang membawa parang dan terlihat beberapa pohon yang telah ditebang yang berdiameter 30-50 cm” (12/02/2015) menambahkan.
Saat ditanya oleh Penasehat Hukum Bahtiar, apakah melihat Bahtiar menebang , kenapa bisa dikatakan bahwa itu adalah kawasan HPT dan bagaimana prosedur penetapan kawasan HPT. Armasyah menjawab tidak dan alasannya itu adalah kawasan HPT karna wilayah tersebut berada di dalam Tapal batas (Patok) yang telah dipasang sebelumnya, mengenai prosedur penetapan silahkan ke kantor DISBUNHUT.
“saya tidak melihat , itu masuk kawasan karena berada pada bagian dalam dari Tapal Batas (patok) yang telah dipasang sebelumnya. Mengenai prosedur penetapan saya bukan ahlinya dan kurang paham mengenai hal itu jadi silahkan ke Kantor DISBUHUT”(12/02/2015) jawabnya.
Saksi kedua Katu selaku mandor hutan sesaat setelah memasuki ruang sidang sempat ditegur oleh Majelis Hakim karna cara duduknya dianggap tidak sopan.
Mejelis Hakim mempertanyakan kepada Katu apakah melihat Bahtiar menebang pohon ia menjawab tidak melihat Majelis.
“Saya tidak melihat Bahtiar menebang Majelis”(12/02/2015) jawabnya.
Akhirnya Majelis Hakim mempertanykan tentang kesaksiannya yang dimuat dalam BAP sebelumnya yang menyatakan bahwa melihat Bahtiar menebang pohon menggunakan parang kemudian dengan cara berpinda-pinda setelah pohon yang satunya tumbang pinda ke pohon yang lain.
Saksi Katu yang ditanyakan tentang pernyataannya dalam BAP tersebut terdiam, kemudian tepuk jidat dan berkata “susah karna kita sudah disumpah”. Terlihat wajah saksi Katu agak ragu-ragu dan takut berbohong untuk menjawab pertanyaan Hakim. Dalam persidangan itu juga dihadirkan barang bukti sebuah parang yang diduga digunakan Bahtiar dalam menebang pohon.(Bd)