“Keterangan Saksi Bahtiar Bin Sabang”

Logo_AMANSinjai, 25 Maret 2015. Pengadilan Negeri Sinjai menggelar sidang lanjutan Bahtiar Bin Sabang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terdakwa. Dalam persidangan kali ini ada dua saksi yang hadir yaitu Hasibo (50) dan Nurdin (40).

Kedua saksi umumnya dicerca pertanyaan tentang wilayah tempat Bahtiar dituduhkan menebang dan kondisi adat istiadat masyarakat Turungan Baji.

Dalam keterangannya saksi Sahibo saat ditanya tentang asal-usul kebun yang dikelola Bahtiar mengngkapka bahwa

“Kebun yang dikelola Bahtiar berasal dari orang tuanya yang pada saat terdahulunya adalah tanah adat yang kemudian dibagikan kepada masyarakat yang dalam ruang lingkup masyarakat adat Turungan Baji untuk dikelola,” (25/3/2015) Ungkapnya.

Kuasa Hukum Bahtiar mempertanyakan tentang Wilayah (Lompo) Laha-laha dengan Wilayah (Lompo) Semmele karna menurut keterangan dari BAP bahwa tempat yang dituduhkan Terdakwa menebang adalah Lompo Laha-laha sedangakan dari pengakuan terdakwa bahwa wilayah kebunnya berada di wilayah Lompo Semmele bukan Laha-laha.

Saat menjawab pertanyaan tersebut Sahibo mengungkapkan bahwa Wilayah Laha-laha dan Wilayah Semmele adalah wilayah yang terpisah

“Wilayah Lompo Laha-laha berbeda dengan wilayah Lompo Semmele dan jaraknya ada sekitar beberapa Kilometer,” (25/3/2015) jawabnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bahtiar dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sulawesi selatan Nursari, SH mengungkapkan bahwa sebelumnya Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Wilayah Lompo Laha-laha dan Semmele sama. Ada indikasi untuk memaksakan menyamakan Kedua Wilayah tersebut untuk menjerat Bahtiar.

Saksi Sahibo juga memperlihatkan bukti bahwa telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Sinjai tentang kasus kawasan hutan yang pesertanya dari beberapa instasi terkait termasuk dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai yang mengasilkan kesepakatan salah-satunya adalah memberhentikan penangkapan-penangkapan masyarakat sebelum ada perbaikatan tata batas.

Saksi kedua Nurdin saat ditanya tentang status Kebun Bahtiar mengungkapkan bahwa

“ Sepengetahuan saya kebun yang dikelola Bahtiar adalah kebun dari orang tuanya,”(25/3/2015) ungkapnya.

Jawaban-jawaban dari kedua saksi tidak jauh berbeda yang secara Khusus menjelasakan bahwa wilayah kebun Bahtiar adalah warisan dari orang tuanya.

1 komentar untuk ““Keterangan Saksi Bahtiar Bin Sabang””

  1. Pingback: Keterangan Nurdin dan Sahibo, Saksi Bahtiar Sabang | RUMAH AMAN SULSEL

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top