Verifikasi Peta Wilayah Adat Di Sinjai, Pemerintah Diharap adopsi Sistem inventarisasi Yang Dibangun BRWA

Sinjai, 22 Januari 2016. Sebagai salah satu rangkaian perjuangan, masyarakat adat di Kab. Sinjai melakukan penelusuran dan pengecekan informasi terkait peta wilayah adat yang telah mereka hasilkan.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh masyarakat adat barambang katute, masyarakat adat turungan baji dan menyusul masyarakat adat Karampuang. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian mengidentifikasi diri untuk membuktikan pada pihak lain khususnya kepada Pemerintah terkait dengan eksistensi mereka.

Sebagai pendamping, Pengurus Daerah AMAN Sinjai beserta Pengurus Wilayah AMAN Sul-Sel, menghadirkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dengan tujuan menghubungkan sistem verifikasi yang dibangun oleh BRWA dengan peta wilayah adat yang telah dibuat oleh masyarakat Adat di Sinjai, turut juga Kepala Desa terlibat dalam kegiatan.

Mengapa penting ? Karena Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dewasa ini masih merasakan buah pahit dari sejarah masa lalu terkait dengan pengabaian hak-hak Konstitusional yang dimiliki, sementara pemerintah sekarang masih setengah hati memberikan pengakuan kepada mereka dalam bentuk produk hukum nasional maupun Hukum daerah, termasuk di Sinjai.

Menurut Aldy, dari BRWA mengatakan bahwa” Kegiatan ini penting, untuk mengecek ulang peta wilayah adat yang telah dibuat, apakah informasi terkait sejarah, wilayah, hukum dan lembaga adat telah memunculkan data yang benar di peta atau masih harus diperbaiki, sebagai rangkaian registrasi dan verifikasi oleh sistem yang ada di BRWA”. (21/01/2016)

Beberapa hasil verifikasi awal BRWA menjelaskan bahwa Masyarakat adat di Sinjai, sesungguhnya memiliki sejarah asal usul keberadaan, wilayah kelolah termasuk hutan adat, hukum dan lembaga adat, meskipun masih ada yang harus dilengkapi untuk memenuhi standar verifikasi BRWA.

Masyarakat berharap peta wilayah adat dapat di inventarisir Pemerintah sebagai langkah awal mengakui kesatuan wilayah hukum adat mereka, dan dapat belajar dari sistem inventarisir, registrasi dan verifikasi peta-peta wilayah adat yang dilakukan oleh BRWA. *Why*

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top