SINJAI, Adanya desakan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai untuk segera menyertakan ranperda tentang Masyarakat adat dalam program legislasi Daerah prioritas pada tahun 2017 ditanggapi DPRD Sinjai. Kamis (1/12/2016
Wakil Ketua DPRD Sinjai Andi Kartini Ottong mengatakan saat ini ranperda tentang Masyarakat adat belum masuk untuk dibahas serta masih mencari aturan yang tidak bertentangan dengan kebudayaan apalagi terbatasnya anggaran.
” Memang pernah ada pertemuan namun kita kaji dulu untuk melahirkan naskah akademik dan kita sementara berproses makanya saat ini belum masuk di prolegda, ini bahan kita dan tetap kita proses apalagi masih ada 2 perda inisiatif tahun yang lalu masih proritas karna belum dibahas,setelah itu kita akan masuk di perda tentang adat, ” Ujarnya.
Sementara itu Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sinjai Andi Zainal Iskandar menuturkan UU 12 tahun 2011 dan UU 23 memungkinkan jika sebuah Ranperda mendesak maka memungkinkan mendapat legal standing dan dimasukkan dalam pembahasan tahun anggaran berjalan.
” Kalau itu memang mendesak walaupun prolegda kita sudah ditetapkan dan teman ada yang mau menjadi inisiator maka ranperda bisa dibahas tahun anggaran berjalan, masukkan saja pokok-pokok pikirannya, “Kata Legislator PPP Ini.
Sebelumnya, Bidang Advokasi Hukum dan HAM pengurus Daerah AMAN Sinjai Suhabri Djusnaeni mengatakan Keberadaan perda nantinya tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari budaya semata, tetapi juga menjadi regulasi yang melindungi dan mempertahankan kearifan local.
“Kami menagih janji dari anggota DPRD Kabupaten Sinjai pada 2015 lalu untuk mengikut sertakan ranperda inisiatif tentang masyarakat adat dalam program legislasi daerah prioritas 2017 mendatang, harapan kami agar janji tersebut dapat ditepati dengan segera karna ini mendesak, ” Kata Abri.
Sumber : http://www.bugiswarta.com/2016/12/dprd-sikapai-desakan-aman-sinjai-soal.html