Jauh sebelum berdiri menjadi sebuah negara merdeka dengan konsep teritori administratif ketatanegaraan seperti saat ini, setiap jengkal wilayah Indonesia dahulunya adalah suatu ruang hidup bagi entitas-entitas masyarakat lokal yang hidup dengan sistem adat, nilai, hukum, kelembagaaan, serta sistem tata kelola atas lahan yang berlandaskan kearifan lokal, dengan praktik yang berbeda-beda pada masing-masing wilayah. Indigeneous People, istilah yang kerap kali disematkan untuk mengidentifkasi kelompok masyarakat tersebut. Atau, dalam bahasa Indonesia kelompok ini sering diistilahkan sebagai masyarakat adat. Ada beragam definisi yang diletakkan untuk memudahkan identifikasi tentang siapa masyarakat adat itu. Karenanya keberadaan masyarakat adat yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia tidak dapat diabaikan. Sebab masyarakat adat adalah salah satu entitas pembentuk eksistensi negara Indonesia.
Saat ini gerakan pembelaan dan restorasi hak-hak masyarakat adat tengah berdinamika baik secara global maupun nasional. Ditingkat global gerakan mendorong perlindngan hak-hak masyarakat adat berjalan beriringan dengan gencarnya gerakan hak asasi manusia. Perhatian internasional ini bukanlah sebuah fenomena baru. Isu masyarakat adat Menjadi perbincangan PBB, Pada tahun 1982. Saat itu dibentuk UN Working Group on Indigenous Populations yang bergerak sebagai kelompok kerja dari Subcommission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities (sekarang bernama Sub-Commission on the Promotion and Protection on Human Rights). Salah satu tugas dri kelompok kerja ini adalah mengembangkan standar sebagai pedoman bagi negara-negara anggota PBB dalam kaitan dengan hak-hak masyarakat asli, pribumi, adat dan minoritas di wilayah kedaulatannya masing-masing.
Lahirnya perhatian internasional untuk bergerak memperjuangkan jaminan atas hak-hak masyarakat adat, tidak terlepas dari adanya situasi genting yang dihadapi oleh masyarakat adat atau Indegenous People. Hilangnya kedaulatan masyarakat adat atas wilayah ulayatnya, hilangnya kedaulatan atas mode produksi ekonomi, sistem nilai, sistem hukum, adalah beberapa masalah nyata yang tengah dihadapi oleh kelompok masyarakat adat¹ hingga saat ini. Jika dikelompokkan, maka ada tiga bentuk umum ragam masalah yang dihadapi masyarakat adat. Hal yang paling utama, berkaitan dengan relasi masyarakat adat atas tanahnya, sumber daya alam dan wilayahnya. Lalu yang kedua, berkaitan dengan persoalan self determination terkait dengan hak-hak politik maupun kemerdekaan dalam menjalankan pranata hukum adat dan sistem keyakinan. Dan persoalan lainnya berkaitan dengan dinamika identifikasi. Pada poin ini, Alejandro Pallerada (2001) dalam tulisannya yang berjudul Masyarakat Adat di Dunia, Eksistensi dan Perjuangannya, menjelaskan bahwa perdebatan yang sering muncul dalam prosesrekognisi masyarakat adat adalah tetang bagaimana melakukan penyerderhanaan pemahaman mengenai siapa masyarakat adat, serta kriteria apa saja yang dimiliki oleh sebuah komunitas masyarakat adat sehingga dia menjadi subjek hukum dan memiliki perbedaan identik tersendiri². ————->>>>
Klik untuk membaca lebih lanjut : https://drive.google.com/open?id=0B9MM-WnqqF3QZm5CaUxOczU4U1U