Serangkaian dialog yang dilaksanakan AMAN beberapa tahun terakhir, kehadiran para pihak dalam dialog tersebut membuka peluang Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak masyarakat Adat di Sinjai.
Di Sinjai sendiri ada tiga komunitas yang sudah teridentifikasi oleh AMAN, yakni Komunitas adat Karampuang di Kec. Bulupoddo, Komunitas adat Turungan di Sinjai Barat dan Komunitas adat Barambang Katute di Sinjai Borong.
Dalam upaya pengakuan tersebut atas dukungan dari Pengurus Besar (PB AMAN), dan beberapa Intstansi yang terkait serta beberapa tokoh adat dari tiga komunitas, mengkonsolidasikan kembali kepada pihak yang telah berkomiten untuk mendorong Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) melalui Focus Group Discussions (FGD) di Aula Pertemuan Wr. Nikmat di Jl. Persatuan Raya, Kab. Sinjai, pada (24/4/17).
Kegiatan tersebut dihadiri Pengurus Besar AMAN Pusat, Pengurus Wilayah AMAN Sulawesi Selatan, Muzawwir (Ketua Komisi I DPRD Sinjai), Mappiare (Anggota DPRD Sinjai), Lukman Dahlan (Kabag Hukum dan HAM), Drs. Muhannis (Budayawan) dan beberapa orang dari Komunitas masyarakat adat. Dalam proses dialog yang berlangsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Sinjai, A. Zainal Iskandar dalam pernyataannya memastikan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPHMA) memastikan masuk dalam Propemperda 2018.
“Saya akan menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kab Sinjai menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) 2018” Tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Jasmadi selaku anggota AMAN menambahkan “Kami berharap pihak Pemda, Budayawan serta Masyarakat adat turut bersama-sama memberikan masukan terhadap Ranperda ini demi kemudahan pelaksanaan dan agar nantinya tidak menimbulkan polemik.” Harapnya. (Burhan)