AMAN-Sinjai. Upaya peningkatan perencanaan pengelolaan wilayah adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai, mengikuti kegiatan “Training Perencanaan Pengelolaan Wilayah Adat dan Areal Konsevasi Kelola Masyarakat”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Working Group ICCAs Indonesia (WGII) bekerjasama dengan WWF Indonesia dan FoMMA Malinau, pada 30 Mei-1 Juni 2017 di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
Training diikuti sekitar 33 perwakilan dari berbagai komunitas masyarakat adat dan organisasi pemerhati masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Latar belakang kegiatan ini dianggap penting sesuai dengan kerangka acuan yang diserahkan panitia kepada para peserta karena, saat ini sedang berjalan di berbagai wilayah proses pembentukan kebijakan maupun implementasinya terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, seperti pengakuan wilayah adat dan hutan adat.
Sejalan dengan Putusan MK-35/2012 tentang Hutan Adat dan Permen LHK No. 32/2015 tentang Tata Cara Pengakuan Hutan Hak. Selain itu juga pemerintah sedang menjalankan program perluasan akses pengelolaan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial, seperti Hutan Desa, HKm dan sebagainya.
Proses training berlangsung dengan berbagai materi dan pendiskusian seputar kebijakan-kebijakan penataan ruang serta pengelolaan kawasan pedesaan dan konsevasi. Selain itu, juga dilaksanakan tinjauan lapangan di Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) Hutan desa Purau Sajau Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.
Jusman, pengurus AMAN Sinjai yang ikut dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa, kegiatan ini sangat bermanfaat sejalan dengan beberapa program yang sedang dijalankan oleh AMAN Sinjai, seperti penyusunan perencanaan tata ruang wilayah adat serta upaya mendorong kebijakan Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai, oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (PERDA).
Kegiatan ini sangat bermanfaat sejalan dengan beberapa program yang sedang dijalankan oleh AMAN Sinjai, seperti penyusunan perencanaan tata ruang wilayah adat serta upaya mendorong kebijakan pengakuan Pemerintah Daerah terhadap masyarakat adat melalui Peraturan Daerah (PERDA), ungkapnya.
Berikut 3 poin penting yang ingin dicapai dalam training ini :
- Memahami kebijakan terkait dengan dengan penataan ruang dan pengelolaan kawasan konservasi.
- Memiliki keterampilan dalam mengidentifikasi potensi sumberdaya alam, sosial, dan budaya dalam menyusun rencana pengelolaan wilayah.
- Memiliki kemampuan dalam penyelenggaran dan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan wilayah adat, hutan adat dan AKKM.