AMAN Sinjai–Maraknya konflik lahan yang dialami masyarakat yang bermukim di pesisir kawasan hutan Kabupaten Sinjai sering berbuntut pada tindakan kriminalisasi yang hingga saat ini masih menjadi kekhawatiran serius aktivis agraria di Sinjai.
Seperti yang pernah dialami Najamuddin warga Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat dan Bahtiar Bin Sabang di Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat serta masih banyak lainnya yang pernah mengalami nasib serupa. Yang ditahan hanya karena dituduh merambah hutan.
Dari berbagai polemik agraria tersebut, Aktivis Agraria yang juga saat ini sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai Wahyullah, menegaskan pentingnya penyelesaian konflik yang sudah berjalan begitu lama dan melilit ruang hidup masyarakat.
Kata dia, di Indonesia sangat rawan terjadinya konflik kawassan hutan. Dimana ada sekitar 25 Ribu Desa di Indonesia masuk sebagai kawasan Hutan. Termasuk beberapa wilayah di Sinjai, yang tersebar di beberapa desa dan Kecamatan.
“Khususnya yang berada pada dataran tinggi, kami punya catatan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir setidaknya terhitung empat warga yang harus menjalani kurungan penjara, belum lagi yang lain yang mengalami nasib serupa dan trauma psikis terhadap tindakan rentang kriminalisasi sepanjang 20-an tahun terakhir,” ungkap Wahyullah, Jumat (02/06/2017).
Menurut catatanya, di Kabupaten Sinjai menunjukkan bahwa Desa yang dimasukkan kawasan hutan ada hingga 70 persen dari wilayah desanya seperti desa Terasa Sinjai Barat, Desa Turungan Baji, Desa Arabika, Desa Gunung Perak, Desa Barambang, Desa Bonto Katute dan Desa Saotanre. Diantaranya merupakan wilayah adat yang seharusnya diberkan pengakuan hak Konstitusional oleh pemerintah.
“Ini menunjukkan bahwa ada yang tidak beres terkait pengelolaan kawasan hutan, ada ketidak pastian hukum terhadap objek-objek tanah dan hutan tersebut, dan itu disadari oleh pemerintah pusat. Makanya Presiden Jokowi melalui Menteri KLHK Telah mencanangkan program perhutanan sosial dengan luas areal yang akan diberikan pengelolaannya kepada masyarakat mencapai 12,7 juta hektare dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9,1 Juta Hektare,” jelas Wahullah.
Namun, kata dia tentunya ini belum cukup. Butuh upaya yang serius dari Bupati, melakukan inventarisasi secara partisipatif dan melakukan pengajuan secara bersama-sama untuk menyambut baik agenda reforma agrarian tersebut.
“Saya juga tidak tahu apakah skema ini sudah dipelajari oleh Pemerintah Daerah atau sudah memiliki datanya, kami bisa tunjukkan data-datanya”. Ujarnya.
“Padahal ini kan salah satu janji politiknya dulu, harusnya ada upaya dong, sebab ini soal kesejahteraan soal upaya untuk keluar dari kesenjangan dan kemiskinan, jangan hanya bisa bicara Desa Mandiri,”. Tutup Wahyullah
Sumber : http://berita-sulsel.com/2017/06/empat-tahun-pimpin-sinjai-sabirin-dianggap-tidak-serius-tangani-konflik-kawasan-hutan/