HPT berdasar dari Berita Acara Tata batas pada tahun 1991″ Bagaimana Bisa???

images

Sinjai, 11 Maret 2015. Puluhan orang memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Sinjai untuk melihat secara langsung proses sidang Bahtiar Bin Sabang, orang-orang tersebut berasal dari kalangan Mahasiswa Sinjai yang tergabung dalam Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat (GERTAK), Keluarga Bahtiar dan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi pelapor dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Kehutanan (DISBUNHUT) Kabupaten Sinjai, kali ini ada 2 saksi yang dihadirkan yaitu Suardi (50) Kepala Unit DISBUNHUT Kecamatan Sinjai Barat dan Suyuti (35) Polisi Kehutanan (Polhut).

Dalam kesaksiaanya Suardi mengungkapkan awal mula dia mengetahui bahwa telah terjadi penebangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan oleh Bahtiar berasal dari laporan Armansyah dalam hal ini Polhut yang bertugas di wilayah itu.

“Saya mengetahui bahwa telah terjadi penebang di kawasan Hutan Produksi Terbatas yang dilakukan oleh Bahtiar berasal dari laporan Armansyah,” (11/3/2015) ungkapnya.

Armansyah adalah termasuk saksi dari (DISBUNHUT) Kabupaten Sinjai yang telah memberikan keterangannya dalam beberapa persidangan sebelumnya.

Saat ditanya tentang alasanyaan mengatakan tempat yang disangkakan Terdakwa Bahtiar menebang adalah kawasan HPT dan sejak kapan kawasan tersebut ditetapkan serta bagaimana prosedurnya apakah melibatkan masyarakat, Suardi mengungkapkan bahwa berpatokan dari Berita Acara Tata Batas pada Tahun 1991.

“Wilayah tersebut termasuk kawasan berdasar dari Berita Acara Tata batas pada tahun 1991 yang pada saat itu juga dalam proses pelaksannya melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat,” (11/3/2015) jawabnya.

Kepala Biro II bagian Advokasi Hukum dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi selatan Nursari, SH menanggapi keterangan kesaksian Suardi bahwa

“ Kita jelas melihat bahwa saudara Saksi Suardi dalam kesaksiaanya tersebut tidak memahami tentang prosedur dalam penetapan sebuah kawasan Hutan Negara dan seenaknya mengatakan bahwa wilayah tersebut adalah Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang berpatokan pada berita acara penataan batas pada tahun 1991, sedangkan dalam proses penetapan suatu wilayah hutan menjadi kawasan hutan Negara ada empat poin prosedur yang harus terpenuhi seperti dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 32/kpts-ii/2001 Tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan pada Pasal 4 yaitu penunjukan kawasan, penataan batas, pemetaan dan penetapan,” (11/3/2015) ungkapnya.

Fadli, SH Kuasa Hukum Bahtiar mengungkapkan bahwa dari keterangan saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa wilayah tempat dituduhkan Bahtiar menebang adalah wilayah Semmele bukan Laha-laha sedangkan yang ada dalam BAP adalah Laha-laha.

“Dari keterangan saksi bahwa wilayah tempat Bahtiar dituduh menebang adalah wilayah semmele bukan Laha-laha jadi jelas tuduhan kepada Bahtir tidak benar,” (11/3/2015) ungkapnya.

Kesaksian dari Suyuti tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh saksi Suardi sebelumnya.

Beberapa keterangan juga diungkapkan oleh saksi bahwa selain Bahtiar yang mengelola didalam kawasan yang dianggap sebagai HPT juga ada beberapa masyarakat lain yang mengelola dan di wilayah tersebut terdapat juga beberapa kuburan serta tanaman-tanaman orang dahulu.

Persidangan berlangsung lebih dari 1 jam dan akan dilanjutkan pada hari Rabu Tanggal 18 Maret 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pelapor dan saksi dari saudara terdakwa Bahtiar Bin Sabang.(Bd)

1 komentar untuk “HPT berdasar dari Berita Acara Tata batas pada tahun 1991″ Bagaimana Bisa???”

  1. Pingback: HPT berdasar dari Berita Acara Tata batas pada tahun 1991, Bagaimana Bisa? | RUMAH AMAN SULSEL

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top