“Hakim Sidang di tengah Kebun” Kasus Bahtiar

Sinjai, 17 April 2015. Pengadilan Negeri Sinjai menggelar siding lanjutan pada Rabu 15 April yang lalu tentang kasus Bahtiar Bin Sabang , agenda sidang kali ini adalah peninjauan setempat atau dikenal dengan sebutan PS yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Pengajuan jaksa ini berdasar dari persidangan sebelumnya yang mengagendakan peninjauan barang bukti. Pada saat peninjauan barang bukti, barang bukti yang tertera di BAP kepolisian berjumlah 40 batang dan diakui telah disita semua oleh kepolisian namun yang ada hanya berjumlah 4 batang itupun salah-satu batang dari barang bukti tidak mau diakui oleh Bahtiar karena model pemotongannya tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya.

Turur hadir dalam PS ini adalah Mejelis hakim, Jaksa penuntut umum, Pihak DISBUNHUT, terdakwa dan puluhan masyarakat yang juga sebagian lahannya masuk dalam kawasan yang diklaim oleh kehutanan.

Persidangan dibuka oleh majelis hakim di lokasi kemudian dilanjutkan dengan meninjau semua bekas pemotongan yang tuduhkan kepada Bahtiar. Dari hasil peninjauan tersebut ternyata tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan bahwa 40 batang yang berdiamter 40-50 cm. Hanya 11 bekas potongan yang ditemukan itupun tidak sesuai dengan diameternya.

Terjadi keganjilan dalam PS ini karna pihak jaksa memaksakan untuk meninjau juga patok tapal batas sedangkan agendanya hanya untuk meninju barang bukti, salah seorang mandor mengarahkan untuk melihat salah-satu patok yang katanya dekat dengan lokasi Bahtiar, seorang warga juga mencoba untuk memperlihatkan patok namun, mandor berspekulasi bahwa lebih baik patok yang lebih dekat yang lihat saja.

Dari cerita-cerita yang terdengar dari warga yang hadir tenyata sang mandor juga memiliki lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan produksi terbatas namun dia tetap bebas mengelola.

Pada saat perdebatan untuk melihat tapal batas, sempat memanas karna salah seorang mandor yang bernama Celle berpura-pura tidak sengaja menendang dengan sepatu kepada salah-satu warga yang hadir, mengakibatkan emosi warga terpancing dan hampir terjadi keributan, untungnya warga yang lain mampu untuk menenangkan yang sedang emosi.

Karena kondisi yang terlihat kurang kondusif hakim sempat akan memberhentikan peninjauan tersebut kemudian melanjutkan kembali.

Proses peninjauan berlangsung sekitar 2 jam lebih, persidangan akan di lanjutkan pada tanggal 22 April mendatang.

Penulis : andis syarifuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top