SINJAI, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai untuk segera menyertakan ranperda tentang Masyarakat adat dalam program legislasi Daerah prioritas pada tahun 2017. Selasa (29/11/2016)
Bidang Advokasi Hukum dan Ham AMAN Sinjai Suhabri Djusnaeni mengatakan Keberadaan perda nantinya tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari budaya semata, tetapi juga menjadi regulasi yang melindungi dan mempertahankan kearifan local.
“Kami menagih janji dari anggota DPRD Kabupaten Sinjai pada 2015 lalu untuk mengikut sertakan ranperda inisiatif tentang masyarakat adat dalam program legislasi daerah prioritas 2017 mendatang, harapan kami agar janji tersebut dapat ditepati dengan segera karna ini mendesak, ” Kata Abri.
Data tentang keberadaan masyarakat adat di Sinjai merupakan hasil dari identifikasi yang telah dilakukan oleh AMAN beberapa tahun terakhir,salah-satunya Komunitas masyarakat adat Karampuang yang telah lama kita kenal bahkan setiap tahun hanya saja eksistensi mereka tidak disokong oleh pemda dengan adanya regulasi yang mengatur secara khusus tentang pengakuan keberadaan mereka, Lanjutnya.
Senada dengan itu Aktivis Masyarakat Adat Wahyullah menjelaskan dalam konstitusi telah mengatur tentang Pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat yakni dalam Pasal 18 B (2) dan Pasal 28 ayat (3) UUD 1945. Namun masih perlukan dijabarkan dengan sebuah regulasi di tingkat daerah.
“Sekali lagi kami tegaskan pemerintah wajib memberikan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat di Sinjai, tidak hanya seperti selama ini hanya sebagai bagian dari festival budaya tapi sekali lagi penting dan mendesak mendapat pengakuan secara hukum, ” Kuncinya.
Sumber : http://www.bugiswarta.com/2016/11/tagih-janji-dprd-aman-sinjai-desak.html