Selain ketua Badan Legislasi Daerah (BALEGDA) DPRD Kab. Sinjai, sebanyak tiga anggota DPRD lainnya berkomitmen untuk mendukung usulan tentang PERDA masyarakat adat di Kabupaten Sinjai.
Ketiga anggota dewan tersebut menyampaikan komitmennya saat menghadiri lokakarya yang diadakan oleh AMAN Sinjai, pada 20 Desember 2016 yang lalu di Cafe Orange (Hotel Sinjai). Tema yang diangkat dalam lokakarya tersebut adalah Membangun Strategi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai.
Tiga anggota DPRD tersebut adalah, Musawwir, S.Pd.I M.Pd Ketua komisi I, H. Salam Dg Bali ketua komisi II dan Mappiare anggota komisi I.
Saat ini beberapa anggota DPRD Sinjai yang telah berkomitmen tinggal mencari teman untuk menginisiasi dengan syarat minimal lima orang anggota DPRD serta menunggu naska akademik selesai disusun untuk dibahas lebih lanjut. Walaupun prolegda 2017 mendatang telah di tetapkan oleh DPRD Sinjai, namun stetmen dari ketua BALEGDA saat Lokakarya mengungkapkan bahwa masih memiliki peluang yang besar untuk dibahas sesuai dengan Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Walaupun telah ada penetapan tetapi jika suatu peraturan dianggap urgen dan mendesak untuk dibahas maka hal tersebut dapat saja dimasukan, tetapi untuk penganggarannya kita harus menunggu anggaran perubahan”(20/12/2016) pungkasnya.
Saat ini AMAN dan beberapa tim hukum dalam persiapan untuk menyusun naska akademik yang di butuhkan.