AMAN SINJAI—Percepat pembentukan panitia Masyarakat Adat Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat (PD AMAN) Kabupaten Sinjai gelar dialog para pihak bertempat di Candy Caffe, Jalan Baso Kalaka, Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, 20 Februari 2020. Kemarin.Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Pemkab Sinjai, DR. H. Muchlis Isma dengan tema “Membangun Peluang Percepatan Pembentukan Panitia Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai”.
Ketua PD Aman Sinjai, Wahyullah menjelaskan prolog kegiatan tersebut.
Kegiatan ini sebenarnya menjadi catatan yang sangat penting kita lakukan terkait dengan advokasi kebijakan yang kita lakukan selama ini dengan berkordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sinjai
Termasuk yang paling sering kita ajak diskusi selama ini dengan Kabag Hukum dan Ham, itu pak Lukman saat ia masih menjabat Kabag Hukum dan Ham.
Tetapi sudah beberapa tahun kita beradaptasi dengan pak lukman, dan akhirnya kini sudah terganti yang digantikan oleh pak Muhtar.
“Ini juga jadi salah satu perkenalan kepada kita semua, secara umum bahwa ada Kabag baru, spirit baru terkait dengan mengadvokasi terutama hak-hak masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sinjai,” Ungkapnya.
Ia melanjutkan, Jadi, beberapa tahun sebelumya kita mendorong peraturan daerah melalui inisiatif DPRD Sinjai dengan mendorong peraturan daerah tentang pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sinjai.
Saya tidak tau sudah berapa kali kita lakukan pertemuan beberapa pihak DPRD dengan pihak-pihak lain termasuk dengan pemerintah daerah sehingga perda itu ditetapkan pada akhir 2018.
Kemudian diregister di tahun 2019 awal. Sehingga lahir peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai.
“Ini menjadi salah satu alas hak legal masyarakat adat di Kabupaten Sinjai sama yang terjadi di daerah daerah lain. Meskipun di daerah lain mungkin masih ada agak lambat prosesnya, proses lahirnya suatu peraturan daerah,” Jelasnya.
Namun, juga ketika kita mau bandingkan di daerah lain bahwa proses lahirnya suatu kebijakan itu ada juga lumayan cepat. Bahakan sudah ada penyerahan dokumen hutan adat yang langsung diserahkan Presiden dan Kementrian Kehutanan, dan di Sinjai ini saya kira menuju ke sana.
Perda yang lahir nomor 1 itu, salah satu amanahnya karena Perda ini bersifat pedoman, dia sifatnya tidak menetapkan perda seperti di Kajang. Jadi perda yang ada di Kabupaten Sinjai ia hanya sifatnya sebagai pedoman mengatur bagaiman tata cara mengakui sebuah masyarakat yang ada di Kabupaten Sinjai.
“Yang paling penting dalam amanah Perda yaitu pembentukan panitia masyarakat adat yang dibentuk oleh Bupati yang diketuai oleh Sekda, termasuk oleh pihak-pihak yang lain. Jadi Itu langkah implementasi awal dari perda yaitu, pembentukan panitia. Pembentukan panitia ini dengan tugas melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi, kemudian hasil dari itu diserahkan ke Bupati untuk ditetapkan sebagai subjek hukum masyarakat adat,” Ungkap Wahyullah.
Di Sinjai sendiri, prosesnya masih berada pada tahap pengusulan SK panitia, kebetulan yang menjadi lini di panitia itu sekertaris sebenarnya. Memang yang di harapkan adalah Dinas PMD. Jadi beberapa bulan ini kita rajin berkordinasi dengan Dinas PMD, terkait dengan perkembangan SK itu. Saya kira sudah ada beberapa proses sudah dilakukan.
Selain itu, kerja kolaborasi kita dengan pemerintah daerah, kerja yang kita lakukan di masyarakat adat ini, itu kita sudah melakukan pendataan inventarisasi dan pendokumentasian di masyarakat adat. Jadi sejarah masyarakat adat di Karampuang kita sudah susun.
“Data-data ini saya kira kita sudah miliki, profil-profil saya kira sudah hampir seratus persen kita sudah selesaikan. Sehingga memang panitia ini kita tunggu berjalan untuk melakukan verifikasi terhadap data-data yang sudah kita kumpulkan, begitu pun verifikasi di lapangan sehingga penting kita lakukan kegiatan ini,” Katanya.
Sementara Bupati Sinjai diwakili Asisten I Pemerintah Kabupaten Sinjai, DR. H. Muchlis Isma mengatakan, melalui dialog ini kita akan menemukan langkah-langkah apa yang harus kita lakukan ke depan, baik dari pemerintah Kabupaten Sinjai maupun tema-teman Pengurus Aman Sinjai.
Seperti yang sudah dijelaskan, kita hadir dalam kegiatan dialog para pihak yang terkait peluang percepatan pembentukan Panitia Masyarakat ada di kabupaten sinjai.
“Kalau berbicara peluang percepatan pembentukan panitia, bahwa itu sudah bergulir, sudah berproses hanya saja belum sampai dimeja saya untuk diparaf oleh Asisten dan diteruskan ke Sekda dan akan ditandatangani oleh pak Bupati. Mungkin sebentar ada informasi bahwa rancangan itu sudah dimana,” Ungkapnya
Namun, mungkin sudah ada rancangan ya, jika ya, dipercepat saja, sudah selesaikan, peluangnya seperti itu. Kalau PMD menggodok cepat, maka peluangnya cepat, kalau kita berbicara peluang percepatan.
“Jika kalau hambatannya ada di kami, maka cari di kami, di asisten I dan di Sekda, saya kira tidak perlu teman teman khawatir, karena lini sektornya sudah ada, karena PMD akan mengikuti sampai terbitnya SK panitia tersebut. Nanti kalau PMD sodorkan kepada saya tentu saya akan baca telaah lalu saya paraf lalu ke Sekda diparaf maka diajukan ke Bupati, Bupati yang tandatangani, jadi selesai,” Katanya.
Yang jelas secara teknis SK pembentukan panitia itu sudah diproses bagaian hukum, itu berarti prosedur di pemerintah daerah itu dalam arti sudah selesai. kalau sudah ada lembaran putihnya anggap selesai beberapa waktu ke depan.
Pemerintah daerah tentu sangat mengapresiasi dialog ini, karena ini merupakan bagian dari cerminan dan perhatian kita semua terkait bagaimana kita mengakui, melestarikan dan memberdayakan hukum adat di kabupaten Sinjai jika sudah ada ditetapkan.
Saya kira di bayangan kita 99% itu bisa masuk kategori di Karampuang itu. Mungkin tidak persis tapi pasti bisa masuk. Jadi saya sangat apresiasi kegiatan ini dan memberi dukungan sepenuhnya. mudah-mudahan hasil yang dicapai dan harapkan tema-teman pengurus daerah di Kabupaten Sinjai terhadap percepatan pembentukan panitia cepat terlaksana.
Hal tersebut ditanggapi oleh Kabag Hukum dan Ham, Muhtar (48) mengatakan untuk proses pembentukan panitia ini, kami dari bagian hukum telah melakukan harmonisasi, jadi tugas kami bagian Hukum itu berkaitan naskahnya serta kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Saya kira sudah dijelaskan tadi, itu turunan Permendagri nomor 52 dan ditindak lanjuti Perda. Kami dari bagian hukum telah melakukan itu, memang sempat bolak balik dari Dinas PMD antara dengan bidang hukum karena tentu banyak hal yang dikomunikasikan dan saya kira itu kami sudah proses dan kami sudah tandatangan pengantarnya untuk diproses lebih lanjut,” Tegasnya.
Lanjut, berkaitan proses penyusunan dengan SK ini, saya kira Pak Asisten sudah jelaskan tadi, bahwa masih dalam proses. Mungkin barangkali proses perjalananya cukup panjang, karena ini boleh dikata hal baru, jadi saya kira memang perlu kordinasi, komunikasi, yang jelas di pemerintah bahwa pemerintah daerah telah memberikan peluang, salah satu buktinya itu ditetapkanya peraturan daerah.
“Tentu ini terbit ada kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Sinjai dan selanjutnya akan ditindak lanjuti pembentukan panitia tentu dari keputusan Bupati. Panitia ini tentu nantinya melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terkait dokumen dokumen yang ada serta potensi potensi kelompok masyarakat yang kemungkinan bisa ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat di Kabupaten Sinjai,” Ucapnya.
Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), DRS. Haeruddin (55) menjelaskan dinamika perjalanan pembuatan SK pembentukan Panitia Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai.
Terkait dengan SK, cukup lama memang prosesnya, yang pertama karena bergulirnya mutasi ditubuh Dinas PMD, apalagi sebelumya dulu tidak ada sekretaris jadi baru ada sekretaris.
Diawal tahun 2019 Dinas PMD ini dikawal oleh Andi Zainal Sekretarisnya kosong, berprosesnya Perda dikawal oleh beliau. Ketika beliau melangkah untuk pembentukan panitia, beliau di mutasi jadi kami juga masuk dan akhirnya didalam semua orang baru selain Pak Erwin. Hal ini berjalan 8 bulan pak kadis baru masuk.
“Pak kadis ini masuk, mengelola mempelajari latar belakang terbentuknya SK, ternyata memang ada Perda nomor 1 tahun 2019. Inilah menjadi proses dari awal lagi dari hari ke hari, dari bulan ke bulan, posisi. SK berbolak balik seperti yang disampaikan Kabag Hukum dan Ham. Karena masih ada yang harus kita lengkapi, karena Perda ini inisiatif Dewan, sehingga demikian pemerintah daerah harus lebih berhati-hati dalam melihat latar belakang dan asal-usul lahirnya perda ini dan hukum-hukum yang ada diatasnya,” Ungkapnya.
Ia melanjutkan, yang jelas dari Dinas PMD serta pemerintah daerah tidak ada niatan untuk memperlambat pembetukan panitia.
“Hanya saja itu tadi adanya mutasi tenaga sehingga terjadi sedikit terlambat. Jika ditanya dimana sekarang posisinya itu SK, itu sudah ada di Kabag Hukum, minggu lalu dan sekarang sudah maju selangkah lagi sudah mendapat pengakuan dan mendorong lebih ke tingkatan atas, insyaallah 1 sampai 2hari sudah sampai dimeja Pak Asisten dan Pak Sekda,” Tegasnya.
Turut hadir, Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, DR. H. Muchlis Isma, Staf Ahli Bupati Sinjai, Andi Zainal, Kabag Hukum dan HAM Kabupaten Sinjai, Muhtar, Sekertaris Dinas PMD kabupaten Sinjai, DRS. Haeruddin, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, Zakiyati, Biro Advokasi Kebijakan dan Hukum PW AMAN Sulsel, Jasmadi Akbar, Pengurus PD AMAN Sinjai serta perwakilan dari komunitas Adat yang ada di kabupaten Sinjai.
Di akhir kegiatan ini juga dilakukan penyerahan data sosial dan spasial yang diserahkan langsung oleh H. Mangga (Gella Karampuang) kepada pemerintah Kabupaten Sinjai yang di terima langsung oleh asisten I Pemkab Sinjai.
Irfan